TALIABU– Sikap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, makin kesini, makin lucu (Garap).

Hal ini ditunjukan dengan statmen ketua DPRD Pulau Taliabu, Moh. Nuhu Hasi di media online yang mengatakana akan menolak SK penunjukan PLT Sekertaris Dewan (Sekwan) jika benar telah berganti.

“Biar juga sudah ada SK, tapi kalau kami tidak pernah mengusulkan yah kami tidak bisa terima. Penunjukan La Karidu ini tidak pernah kami usulkan sebelumnya, mana bisa kami terima,” Katanya, di salah satu media online.

Kata Nuhu, pergantian itu bisa saja, jika atas usulan dari DPRD Pulau Taliabu.

Ia menegaskan, pergantian tersebut dilakukan tanpa adanya koordinasi atau persetujuan dari pimpinan DPRD, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Padahal seperti yang diketahui, jabatan Sekwan telah kosong setelah ditinggal pergi Sekwan sebelumnya.

Kekosongan ini menjadi dasar Bupati Pulau Taliabu menunjuk La Karidu Hamura. S.Pd sebagai Pelaksana Tugas (Plt) sekretaris dewan DPRD Kabupaten Pulau Taliabu.

Menaggapi hal pro-kontra pengangkatan La Karidu Hamura sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekwan. Kepala bagian pemerintahan Kamarudin, katakana untuk posisi jabatan Sekwan, berdasarkan ketentuan Pasal 205 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur dengan sangat jelas.

“Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD kabupaten/kota yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota” Kata Kamarudin.

Ia melanjutkan, sesuai ketentuan Pasal 215 UU Nomor 23 Tahun 2014, tugas Sekretaris DPRD adalah supporting staff untuk kelancaran tugas dan fungsi DPRD terkait administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, dan penyediaan tenaga ahli sesuai kebutuhan DPRD.

Secara teknis operasional sekretaris DPRD bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD (bukan anggota DPRD), dan secara administrasi bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Pengangkatan La Karidu Hamura sebagai Plt. Sekwan tambah Kamarudin sejatinya tidak usah dipolemikan apalagi menjadi “viral” di Medsos.

Kata Kamarudin, Pertama, penunjukan La Karidu Hamura sebagai Plt. Sekwan harus dilihat sebagai langkah konstitusional Bupati Pulau Taliabu untuk mengisi jabatan Sekwan yang lowong guna memperlancar tugas-tugas kesekertariat DPRD.

Sehingga, posisinya hanya sebagai Pelaksana Tugas yang sifanya hanya sementara. Sesuai ketentuan masa jabatan Plt. paling lama 3 (tiga) bulan, setelah itu dievaluasi kembali.

Kedua, kalau pun ada yang ingin menduduki posisi Sekwan, seharusnya melalui jalur yang nantinya akan dilaksanaan oleh pemerintah daerah melalui lelang jabatan. Di lelang jabatan secara intelektual seleksi terbuka untuk Jabatan Sekwan dan setiap asn bisa menunjukan kemampuan mereka.

Mekanismenya untuk pengangkatan Sekwan, pada saat seleksi JPT (pejabat eselon 2), nantinya akan terseleksi 3 (tiga) nama. Dari tiga nama ini kemudian, dikomunikasikan dengan pimpinan, bukan untuk masing-masing anggota DPRD untuk nantinya ditetapkan sebagai Sekwan.

Meski begitu, pada akhirnya kewenangan pengangkatan dan pemberhentian ada di tangan Bupati Pulau Taliabu.