TERNATE– Demi memastikan tidak ada persoalan tanah di Pulau Taliabu, Sashabila L Widya Mus melakukan agenda kerja dengan bertemu pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku Utara, di Kota Ternate, Senin (5/8/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kakanwil BPN, Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST.MH, bupati Pulau Taliabu menceritakan tentang potensi konflik yang ada di Desa Samuya dan Desa Penu.
Kata Sashabila, seperti yang akan dibangun perusahan kayu di Samuya dan Semelter di Desa Penu, Sashabila katakan tentang ketidaktahuan warga soal batas-batas lahan yang akan memicu konflik jika terjadi persoalan lahan nantinya.
“ini nanti memicu konflik karena soal tidak mengetahui batas-batas, nah kalau ini terjadi antara warga bisa kami turunkan kades dan camat untuk melakukan musyawarah tapi kalau ini menyangkut perusahaan ini nanti sapa ,” Kata Sashabila.
Tidak hanya soal lahan yang nantinya menjadi konflik antara pihak perusahaan dan masyarakat, dirinya juga membicarakan soal status lahan yang nantinya akan dibangun fasilitas publik atau kepentingan pemerintah yang selalu berkaitan dengan status tanah.
Di depan kepala BPN Maluku Utara, Sashabila tidak menginginkan persoalna tanah menghambat kinerja pemerintah daerah, karena menurutnya hampir semua pengurusan di Kementerian, status tanah menjadi syarat yang sangat penting.
“Ada banyak kebutuhan seperti mbg, rsud, ada sekolah rakyat, jadi kalau kita harus terus bulak balik soal ini, kalau untuk pemerintah daerah ini menjadi satu hambatan. Karean kalau soal ini kita harus cepat memproses di kemeterian terkait,”
Kakanwil BPN Maluku Utara, Lalu Harisandi, S.ST.MH di waktu yang sama saat bertemu dengan Bupati Taliabu di ruangkerjanya, katakana akan mempercepat pembentukan usulan kantor perwakilan pertanahan di Taliabu.
“saya sudah terima surat dari ibu tentang usulan pembentukan kantor di Taliabu, nanti kami akan bersurat di pusat untuk bentuk satker perwakilan. Nanti kami akan memberikan informasi bahwa Taliabu ini sudah mekar, pecahan dari Kabupaten Sula,” Kata Lalu Harisandi.
Tinggalkan Balasan