MALUKU UTARA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menginformasikan bahwa sebanyak delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Malut akan dikenakan sanksi berat.
Pernyataan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala BKD Maluku Utara, Zulkifli Bian, kepada media di ruang kerjanya pada hari Senin, 21 Juli 2025.
Menurut keterangan Zulkifli, delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut terancam pemberhentian karena dianggap tidak disiplin dalam pelaksanaan tugas.
“Dari delapan ASN ini, ada beberapa ASN yang tidak berkantor dalam jangka waktu yang cukup lama, bahkan ada yang absen hingga satu tahun. Sehingga, satu atau dua orang kemungkinan besar akan dipecat,” ucapnya.
Berdasarkan penjelasannya, pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh sejumlah ASN ini terkait dengan tingkat kehadiran mereka yang sangat rendah, bahkan beberapa di antaranya tidak melaksanakan tugas kedinasan selama periode hingga satu tahun.
“BKD saat ini sedang fokus menegakkan disiplin ASN. Tujuannya, agar setiap ASN benar-benar bertanggung jawab atas tugas dan pekerjaannya. Begitu juga dalam ketentuan yang berlaku, jika seorang ASN tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan maka dapat dikenakan sanksi mulai dari penahanan gaji hingga pemberhentian, setelah melalui proses sidang kode etik,” jelas Kaban BKD Malut.
Zulkifli mengungkapkan bahwa Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, dalam waktu dekat juga akan mengumumkan sanksi terhadap 8 ASN ini.
“Kedelapan ASN ini nasibnya akan diumumkan sendiri oleh Ibu Gubernur dalam apel di bulan Agustus 2025 mendatang,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan