SOFIFI– Kejuaraan Taekwondo “Natural Fighter Challenge Tournament II 2025” yang digelar di Sofifi, Kota Tidore Kepulauan, menuai kontroversi.
Dewan Pengurus Taekwondo Indonesia (TI) Kota Tidore Kepulauan menyatakan bahwa kegiatan tersebut tidak sah dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Jumat, 27 Mei 2025).
Sebagai Ketua TI Kota Tidore Kepulauan, Masriyanto Abd. Samad menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki informasi maupun rekomendasi terkait penyelenggaraan turnamen tersebut.
“Tidak ada koordinasi yang dilakukan dengan kami selaku pengurus kota,” tegas Bapak Masriyanto.
Ia katakan akan menindak tegas dan memberikan sanksi berat terhadap penyelenggara jika kegiatan tersebut tetap dilaksanakan.
Selain di tingkat kota, Pengurus Provinsi TI Maluku Utara juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Mereka menyayangkan kurangnya komunikasi dan koordinasi antara panitia penyelenggara dan pengurus terkait.
“Kegiatan ini cacat administrasi, baik izin kegiatan maupun rekomendasi pelaksanaan,” ujar perwakilan Pengurus Provinsi TI Maluku Utara.
Kekhawatiran akan keselamatan peserta menjadi sorotan utama, mengingat taekwondo merupakan olahraga bela diri yang keras. Risiko cedera akan meningkat jika kegiatan dilakukan tanpa pengawasan dan izin resmi.
Sast ini Pengurus TI Kota Tidore Kepulauan saat ini fokus pada persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dan Turnamen Walikota Cup di akhir tahun 2025.
Diharapkan, kejadian ini menjadi pembelajaran berharga bagi penyelenggara kegiatan olahraga di masa mendatang untuk senantiasa mematuhi prosedur dan mengutamakan keselamatan peserta.
Tinggalkan Balasan